Pembinaan Pegawai KLHK Sumut

Senin, 08 April 2019

Medan, 5 April 2019. Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi Sekretariat Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Ir. Abdul Hakim, M.For.ST bersama Kepala Bagian Perencanaan Pengawasan, Ir. Abdul Bakar Assegaf, M.Si., menyambangi Provinsi Sumatera Utara untuk melakukan pembinaan pegawai lingkup UPT Kementerian LHK, pada Jumat 29 Maret 2019, di ruang rapat Balai Besar KSDA Sumatera Utara.

Pada pembinaan kepegawaian kali ini, Kepala Biro menyampaikan UU. No.5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PP No. 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan PP No. 49 tahun 2018 tentang manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK). Dalam paparannya beliau menyampaikan penting Reformasi Birokrasi. Birokrasi yang bebas KKN, lebih baik, bersih dan melayani (publik). Kepala Biro juga mengingatkan tentang potret masa depan aparatur sipil negara (ASN), yatu beretika/berintegritas, berfikir strategis, berkolaborasi/kerjasama, berkeputusan tegas, berinovasi, serta berkinerja/bekerja keras tuntas dan ikhlas.

Inti/Core dari Program Reformasi Birokrasi adalah Revolusi Mental yaitu gerakan seluruh masyarakat (pemerintah dan rakyat) dengan cara yang cepat untuk mengangkat kembali nilai-nilai strategis yang diperlukan oleh BANGSA dan negara agar mampu menciptakan ketertiban dan kesejahteraan rakyat sehingga dapat memenangkan persaingan di era globalisasi/DIGITAL/4.0 RI. “Oleh karena itu, ASN khususnya lingkup Kementerian LHK perlu melakukan manajemen perubahan, yaitu perubahan pola pikir (mind set) dan budaya kerja (cultur set) menjadi lebih baik lagi kedepannya,” ujar Abdul Hakim.

Terkait dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K), Kepala Biro menjelaskan, bahwa P3K sesuai dengan peraturan diangkat dengan perjanjian kerja menurut kebutuhan instansi, dapat diberikan Nomor Induk Pegawai Perjanjian Kerja, menduduki jabatan fungsional dan jabatan pelaksana tertentu (non-struktural) yang ditetapkan Menteri, dapat menduduki jabatan pimpinan tinggi madya dan utama pemerintahan, diangkat pada usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun batas usia pada jabatan yang akan dilamar sesuai ketentuan perundang-undangan, gaji dan tunjangan serta perlindungan sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku bagi ASN.

Di akhir paparannya beliau menekankan bahwa apakah kita sudah berbuat yang terbaik, dengan fasilitas yang diterima oleh ASN. You are a leader yourself. Baik buruknya tergantung anda semua. “Heart of Change” by John Kotter, 70% transformasi yang pernah dilakukan gagal, karena hanya menggunakan Kepala tanpa Hati. Pemimpin yang berhasil dalam melakukan transformasi adalah mereka yang melibatkan aspek HATI.

Melanjutkan penjelasan Kepala Biro, Kepala Bagian Perencanaan Pengawasan Biro Kepegawaian dan Organisasi, Ir. Abu Bakar Assegaf, M.Si., menambahkan bahwa saat ini sedang disusun jabatan apa yang dapat diisi PPPK. Dari 121 jabatan, hanya 26 diantaranya yang memungkinkan diisi di lingkup Kementerian LHK. “Beberapa jabatan harus diisi dengan pendidikan diploma ke atas, seperti Jabatan Fungsional Tertentu. Untuk itu disarankan tenaga kontrak yang ada sekarang meneruskan jenjang pendidikannya,” ujar Abu Bakar.

Pembinaan pegawai diisi dengan diskusi menyangkut berbagai permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh beberapa UPT berkaitan dengan kepegawaian. Acara yang penuh keakraban ini dihadiri oleh Kepala-kepala UPT lingkup Kementerian LHK Provinsi Sumatera Utara, pejabat eselon III dan IV, beserta staf .

Sumber : Nofri Yeni - PEH Pertama Balai Besar KSDA Sumatera Utara

rapat biro kepegawaian

Kepala Bagian Perencanaan Pengawasan, Ir. Abdul Bakar Assegaf, M.Si, memberikan
penjelasan (gambar kiri), dan peserta pembinaan pegawai (gambar kanan)

 

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini