Zonasi Baru Taman Nasional Taka Bonerate

Senin, 18 Februari 2019

Kepulauan Selayar, 18 Februari 2019. Taman Nasional Taka Bonerate merupakan kawasan pelestarian alam yang secara geografis terletak di Laut Flores pada 06° 17’ 15” – 07° 06’ 45” LS dan 120° 53’ 30” – 121° 25’ 00” BT. Kawasan ini ditetapkan sebagai TN. Laut Taka Bonerate dengan SK Menteri Kehutanan Nomor 92/KPTS-II/2001 tanggal 15 Maret 2001 dengan luas kawasan 530.765 Ha. merupakan karang atoll terbesar ketiga di dunia (luasan mencapai 220.000 Ha) setelah Atol Kwajifein di Kepulauan Marshall dan Atol Suvadiva di Maldive, serta memiliki keanekaragaman biota laut yang tinggi dan habitat bagi berbagai spesies satwa laut yang langka dan dilindungi.

Secara administratif kawasan Taman Nasional Taka Bonerate berada dalam wilayah Kecamatan Taka Bonerate, Kabupaten Kepulauan Selayar. Secara fisik kawasan Taman Nasional Taka Bonerate, disebelah Utara berbatasan dengan Sulawesi Selatan, sebelah Timur berbatasan dengan Laut Banda, sebelah Selatan berbatasan dengan Laut Flores, dan sebelah Barat berbatasan dengan Laut Jawa.

Pengelolaan kawasan Taman Nasional Taka Bonerate dilaksanakan dengan sistem zonasi. Penetapan zonasi dalam kawasan TN Taka Bonerate didasarkan pada Keputusan Direktorat Jenderal PHKA Nomor : SK. 150/IV-SET/2012 tanggal 17 September 2012 tentang Zonasi Taman Nasional Taka Bonerate dalam kawasan TN Taka Bonerate terdiri dari 4 zona yaitu Zona Inti (8.341 Ha), Zona Perlindungan Bahari (21.188 Ha), Zona Pemanfaatan (500.879 Ha) dan Zona Khusus (357 Ha). Kemudian pada tahun 2018 dilakukan review Zonasi dengan surat Keputusan Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem  Nomor : SK.23/KSDAE/SET/KSA.0/1/2019, Tanggal 23 Januari 2019 yang terdiri dari 7 zona yaitu Zona Inti (10.046 Ha), Zona Perlindungan Bahari (25.875 Ha), Zona Pemanfaatan (9.491 Ha) dan Zona Khusus (270 Ha), Zona Tradisional (481.334 Ha), Zona Religi, Budaya dan Sejarah (3.279Ha) dan Zona Rehabilitasi (472 Ha). Dengan terbitnnya penetapan Surat Keputusan baru ini maka surat keputusan SK. 150/IV-SET/2012 tanggal 17 September 2012 tidak berlaku lagi.

Sumber : Asri - PEH Balai Taman Nasional Taka Bonerate

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini