Tentang Kandasnya Kapal Crystal 7 Di Perairan Pulau Bunaken

Senin, 15 Oktober 2018

Manado, 15 Oktober 2018. Kapal Crystal 7 yang dioperasikan oleh PT Manado Maju Wisata membawa wisatawan di Pulau Bunaken, mengalami kandas di Ron's point divespot perairan Pulau Bunaken, 6 Oktober 2018. Atas kejadian tersebut, Balai Taman Nasional Bunaken melakukan cek lapangan serta pengumpulan data, lokasi kandas kapal berada pada titik koordinat N : 01°36'23,75 dan E : 124°44'09,29" dan kapal menggerus rataan terumbu dengan luas ± 198 m2.

Akibat gerusan kapal Crystal 7 di lokasi Ron's point divespot telah terjadi kerusakan ekosistem terumbu karang pada tingkatan kelompok dan koloni dengan klasifikasi sedang dan besar. Karang yang rusak termasuk dalam kategori massive dan sub massive.

Kepala Balai Taman Nasional Bunaken, Dr. Farianna Prabandari menyampaikan atas  kejadian ini tindakan kami pertama-pertama memberikan pemberitahuan kepada PT Manado Maju Wisata selaku pengoperasi kapal wisata tersebut melalui surat tanggal 8 Oktober 2018, sekaligus surat ini merupakan laporan kepada Gubernur Sulawesi Utara dan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) - Kementerian LHK serta SKPD dan instansi terkait.

Kita ketahui bersama karang memiliki pertumbuhan yang sangat lambat, apalagi yang mengalami kerusakan adalah karang massive dan sub massive. Dampak yang ditimbulkan atas kerusakan karang itu akan terganggunya keseimbangan ekosistem serta mempengaruhi tingkat kepuasan wisatawan.

Pulau Bunaken masih menjadi primadona wisata alam minat khusus (selam) di Sulawesi Utara dan barometer kunjungan serta promosi kepariwisataan. Kami menghimbau kepada pihak PT Manado Maju Wisata untuk memberikan sanksi kepada motoris kapal Crystal 7 dan tidak memperkenankan kapal berlayar di kawasan Taman Nasional Bunaken serta bertanggung jawab atas kerusakan terumbu karang yang ditimbulkan pada areal gerusan kapal dan sekitarnya.

Untuk selanjutnya agar berhati-hati dalam mengelola tour wisata di kawasan Taman Nasional Bunaken, patuhi aturan untuk tidak menginjak karang, tidak membuang jangkar di terumbu karang, tidak membuang sampah sembarangan, melakukan kegiatan diving dengan baik, aktivitas snorkeling, dan Discovery Scuba Dive pada lokasi yang ditentukan serta tidak melakukan pelayaran pada rataan terumbu.

“Sampai sejauh ini, kami masih melakukan kajian lebih lanjut, telaah teknis akan dilakukan dengan melibatkan Perguruan Tinggi sesuai dengan bidang keahlian dan kompetensinya yang ditunjuk oleh pejabat paling tidak Eselon II, adapun saat ini kami terus berkonsultasi ke Pusat untuk petunjuk dan arahan Bapak Dirjen KSDAE terkait proses pemulihan dan  tindakan lain yang dipandang perlu dilakukan sesuai Peraturan di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan”, tutup Farianna.

Sumber : Balai Taman Nasional Bunaken

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini