Kepala Balai Besar KSDA Sumut Tandatangani Kerjasama dengan Lembaga Sipirok Lestari-Indonesia

Jumat, 18 Mei 2018

Medan, 18 Mei 2018. Balai Besar KSDA Sumatera Utara kembali menandatangani Perjanjian Kerjasama dengan Lembaga Sipirok Lestari-Indonesia (LSL-I), pada Jumat, 18 Mei 2018, bertempat di ruang pertemuan Balai Besar KSDA Sumatera Utara.

Perjanjian Kerjasama ini dituangkan dalam Surat Perjanjian Nomor : PKS.105/K.3/TU/KDN/3/2018 dan Nomor : 21/LSL-I/III/2018 tanggal 18 Mei 2018, yang mengatur tentang Penguatan Fungsi Keanekaragaman Hayati dan Ekosistemnya di Kawasan Cagar Alam Dolok Sipirok, Cagar Alam Dolok Sibual-buali dan Sekitarnya.

Perjanjian ditandatangani oleh Kepala Balai Besar KSDA Sumatera Utara, Dr. Ir. Hotmauli Sianturi, M.Sc.For. dan Direktur LSL-I, Irsan Simanjuntak, berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung dari tahun 2018 s.d 2020.

Bersamaan dengan penandatangan Perjanjian Kerjasama, dilakukan juga penandatanganan Rencana Pelaksanaan Program (RPP) dan Rencana Kegiatan Tahunan (RKT) Tahun I, antara Kepala Balai Besar KSDA Sumatera Utara, Dr. Ir. Hotmauli Sianturi, M.Sc.For. dengan Direktur Konsorsium Barumun, Ismail, S.Hut, M.A.

Seperti diketahui bahwa sebelumnya, pada tanggal 6 Maret 2018 yang lalu, telah ditandatangani Perjanjian Kerjasama antara Balai Besar KSDA Sumatera Utara dengan Konsorsium Barumun dalam hal Penguatan Fungsi Berupa Dukungan Pengelolaan KPHK Barumun dan Perlindungan Habitat Harimau Sumatera di Bentang Alam Barumun Propinsi Sumatera Utara, sebagaimana tertuang dalam Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : PKS.996/K.3/TU/KDN/3/2018 dan Nomor : 02/A.MOU/K.Barumun/III/2018 tanggal 6 Maret 2018. Kerjasama ini pun berlangsung selama 3 (tiga) tahun terhitung dari tahun 2018 s.d 2020.

Kepala Bagian Tata Usaha Balai Besar KSDA Sumatera Utara, Teguh Setiawan, yang didampingi Kepala Sub Bagian Program dan Kerjasama, Elvina Rosinta Dewi, dalam laporannya menyampaikan, seyogianya ada 4  dokumen yang akan ditandatangani pada hari ini, yaitu : Perjanjian Kerjasama dengan LSL-I, penandatangan RPP dan RKT Konsorsium Barumun, penandatanganan RKT PLN Wilayah Sumatera Utara dan penandatangan RKT Yayasan Ekosistem Lestari (YEL). Namun karena RKT PLN Wilayah Sumatera Utara serta RKT Yayasan Ekosistem Lestari masih harus disempurnakan kembali, maka penandatangan hanya dilakukan terhadap dokumen LSL-I dan Konsorsium Barumun.

Kepala Balai Besar KSDA Sumatera Utara dalam arahannya, mengingatkan bahwa kelanjutan dari penandatanganan Perjanjian Kerjasama harus diikuti dengan penyiapan RPP serta RKT. Sesuai dengan ketentuan bahwa jangka waktunya 3 bulan setelah penandatangan Perjanjian Kerjasama.

“Saya berharap bahwa tindak lanjut dari penandatangan baik Perjanjian Kerjasama maupun RPP dan RKT, dapat direalisasikan di lapangan sesuai dengan yang direncanakan. Tolong dalam pelaksanaannya Balai Besar KSDA Sumatera Utara benar-benar dilibatkan,” pesan Hotmauli.

Selanjutnya, Hotmauli juga menyampaikan bahwa Tahun 2019, mengingat kegiatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan konsentrasi/terfokus kepada kegiatan penanaman, oleh karena itu peran mitra lembaga kerjasama diharapkan dapat membantu dan mendukung kegiatan-konservasi di wilayah kerja Balai Besar KSDA Sumatera Utara. (Evan)

Sumber : Balai Besar KSDA Sumatera Utara

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini