Dua Binturong Dievakuasi Balai KSDA Aceh

Jumat, 12 Januari 2018

Banda Aceh, 10 Januari 2018. Anggota Balai KSDA Aceh yang terdiri dari 2 orang Polhut , 3 orang staf  dan dibantu oleh 2 orang anggota Polsek Baiturahman melakukan kegiatan operasi fungsional tumbuhan dan satwa liar di Desa Ateuk Jawo Kecamatan Baiturahman Kota Banda Aceh (8/1/18). Dari kegiatan tersebut petugas melakukan penyelamatan satwa liar dilindungi jenis Binturong (Arctictis binturong) sebanyak 2 ekor (1 ekor jantan, 1 ekor betina) dengan berat kurang lebih 8 kg dan dalam keadaan sehat.

Satwa tersebut awalnya dipelihara oleh warga bernama Lukman Hakim (42 tahun) warga Jalan Ateuk Jawo Nomor 128 selama kurang lebih 1 tahun. Setelah petugas memberikan penjelasan bahwa Binturong adalah satwa liar yang dilindungi, warga tersebut menyerahkan satwa dengan sukarela kepada petugas Balai KSDA Aceh.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 Pasal 21 Ayat (2) butir a setiap orang dilarang untuk menangkap,melukai,membunuh,menyimpan,memiliki, memelihara,mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

Untuk sementara 2 ekor binturong tersebut dipelihara di kandang Balai KSDA Aceh untuk dilakukan observasi oleh Dokter Hewan sebelum dilakukan pelepasliaran karena satwa tersebut sudah cukup lama dipelihara oleh pemiliknya.

Sumber : Balai KSDA Aceh

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini