Imbal Jasa Lingkungan Balai TN Bantimurung Bulusaraung

Rabu, 22 November 2017

Bantimurung, 22 November 2017. Hujan lebat sedari pagi tak mengurungkan niat Balai Penelitian dan Pengembangan Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BP2LHK) Makassar menggelar diskusi terfokus di Aula Kantor Kelurahan leang-leang, Bantimurung, Maros. Taman Nasional Bantimurung Bulusaraung telah bekerjasama dengan BP2LHK Makassar di bidang penelitian jasa lingkungan air sejak tahun 2015 lalu.

Beruntung para undangan telah hadir lebih awal, sehingga hujan tak menghalangi mereka. Diskusi terfokus para pihak terkait dalam tata kelola pemanfaatan air di Kelurahan Leang-leang digelar pada hari Selasa, 21 November 2017.

Masyarakat Kelurahan Leang-leang ini memanfaatkan air yang berasal dari zoba religi kawasan Bantimurung Bulusaraung. Mereka telah menikmati air bersih kawasan konservasi ini sejak tahun 2014 lalu. Mereka pun kemudian memperoleh izin pemanfaatan air non komersial dari Kepala Balai Taman Nasional Bantimurung Bulusaraung.

Masyarakat setempat memperoleh bantuan sarana prasarana pemanfaatan air dari Program Sistem Penyediaan Air Minum dan Sanitasi (PASMSIMAS) Maros. Kemudian menyerahkannya kepada Kelompok Pengelola Sistem Penyediaan Air Minum dan Sanitasi (KP-SPAMS) Tammattawang untuk mengurusnya. Program ini bertujuan untuk menyediakan air bersih serta mendorong masyarakat berperilaku hidup bersih dan sehat.

BP2LHK Makassar ini melihat bahwa masyarakat pengguna air hanya mengambil manfaat tanpa ada kontribusi bagi penyedia jasa lingkungan air. Penyedia jasa dalam hal ini adalah kawasan Taman Nasional Bantimurung Bulusaraung.

Berawal dari sanalah balai penelitian ini kemudian mengundang sejumlah pihak terkait untuk berdiskusi terfokus. Mendiskusikan bagaimana bentuk kontribusi pengguna air terhadap kawasan taman nasional sebagai penyedia jasa lingkungan air.

Pada diskusi terfokus ini turut hadir adalah Lurah Leang-leang beserta stafnya, pengurus KP-SPAMS Tammattawang dan tokoh masyarakat. Juga hadir Ketua Karang Taruna Leang-leang, Koordinator lapangan PAMSIMAS Maros, dan masyarakat pengguna air Pamsimas. Tak ketinggalan beberapa peneliti dan teknisi litkayasa dari BP2LHK Makassar serta Pengendali Ekosistem Hutan Taman Nasional Bantimurung Bulusaraung.

Lurah leang-leang selaku tuan rumah membuka acara diskusi terfokus secara resmi. Nur Hayati, Peneliti BP2LHK kemudian menyampaikan materi pengantar tentang hutan dan manfaatnya sebagai pengatur tata air.

Sesi selanjutnya kemudian mendiskusikan perlukah imbal jasa terhadap penyedia jasa lingkungan air. Jika perlu bagaimana bentuk, mekanisme, dan waktu penerapan imbal jasa lingkungan tersebut. Abdul Kadir, peneliti asal BP2LHK ini dengan cekatan memfasilitasi diskusi. Diskusi berjalan begitu alot. Terjadi interaksi antar peserta diskusi.

Peserta diskusi kemudian menyepakati bahwa perlu adanya kewajiban bagi pengguna air dalam hal ini masyarakat untuk memberikan imbal jasa kepada kawasan Bantimurung Bulusaraung. Imbal jasa lingkungan ini akan diberikan dalam bentuk rangkaian kegiatan konservasi kawasan.

Untuk membiayai kegiatan konservasi tersebut dibutuhkan dana yang diperoleh dari iuran pengguna air. Besar nilai kompensasi disepakati antar peserta diskusi sebesar 10 persen dari iuran per kubik penggunaan air di Kelurahan Leang-leang. Untuk diketahui bahwa iuran penggunaan air sebesar Rp. 2.000/m3. Sehingga nilai imbal jasa lingkungan adalah Rp. 200 per m3.

Jumlah pengguna air PAMSIMAS di Kelurahan Leang-leang saat ini sebanyak 60 kepala keluarga. Masyarakat pengguna air umumnya menggunakan air sekitar 10 m3 per bulannya. Setidaknya dana imbal jasa lingkungan ini bisa diperoleh sebesar 120.000 per bulannya.

Peserta diskusi pun sepakat beberapa bentuk kegiatan konservasi imbal jasa ke kawasan Bantimurung Bulusaraung sebagai penyedia jasa lingkungan air. Kegiatan konservasi yang disepakati diantaranya menanam pohon di sekitar mata air, membuat papan himbauan, membantu patroli pengamanan kawasan taman nasional, dan penyuluhan kehutanan kepada masayarakat.

Kesepakatan bersama ini akan diterapkan mulai Januari 2018 mendatang. Secara teknis pemungutan dana kompensasi akan dilaksanakan oleh pengurus pemanfaatan air ini, KP-SPAMS Tammattawang. Termasuk menyisihkan 10 persen iuran yang telah terkumpul beberapa tahun terkahir ini yang telah mencapai 13 juta rupiah.

“Saya sampaikan bahwa iuran yang kami pungut dari pengguna air ini kami manfaatkan untuk memelihara sarana prasana, operasional pengurus, dan sosialisasi penerapan hidup sehat. Dengan bulatnya hasil diskusi hari ini, kami juga akan sisihkan sebagian untuk imbal jasa terhadap kawasan Taman Nasional Bantimurung Bulusaraung,” ujar Syahrir, Ketua KP-SPAMS Tammatawang.

Tentunya diskusi terfokus masih dibutuhkan ke depanmya untuk mempermantap aksi imbal jasa lingkungan terhadap kawasan Bantimurung Bulusaraung selaku penyedia sumber air berkelanjutan.

Sumber : Taufiq Ismail – Pengendali Ekosistem Hutan Balai Taman Nasional Bantimurung Bulusaraung

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini