Perdirjen Tentang Pedoman Penentuan Koridor Hidupan Liar

Rabu, 26 Oktober 2016

Berikut kami sampaikan Peraturan Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Nomor. P.8/KSDAE/BPE2/KSA.4/9/2016 Tentang Pedoman Penentuan Koridor Hidupan Liar Sebagai Ekosistem Esensial.

Untuk lebih lengkapnya silahkan unduh lampiran di bawah ini :

P.8/KSDAE/BPE2/KSA.4/9/2016

Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui oleh masyarakat luas.

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 5

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini