Percepatan Penataan Kawasan Konservasi

Rabu, 25 Oktober 2017

Kegiatan mempercepat penyusunan, penilaian dan pengesahan dokumen penataan zona/blok pengelolaan melalui identifikasi penyebab perlambatan menurut bisnis proses.

Percepatan penyelesaian penataan zona/blok pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan TB serta Kawasan Pelestarian Alam yang diprioritaskan menjadi target Direktorat Jenderal KSDAE sebagai langkah percepatan target nasional penyelesaian Kebijakan Satu Peta yang harus selesai pada Tahun 2018, Sub Direktorat Penataan Kawasan Konservasi, Direktorat Pemolaan dan Informasi Konservasi Alam menyusun strategi percepatan.

Sesuai dengan Rencana Strategis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan  Periode 2015-2019 telah ditetapkan salah satu satu Indikator Kinerja Kegiatan (IKK) dari Program Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistem yaitu tersusunnya 150 dokumen perencanaan berupa Dokumen Penataan Zonasi Taman Nasional dan Penataan Blok Non Taman Nasional.  Sampai dengan tahun 2017 terdapat 177 dokumen yang sudah disyahkan Direktur Jenderal KSDAE

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta (KSP) pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000, Direktorat Jenderal KSDAE mendapat tugas untuk membuat Peta Zonasi/Blok Kawasan Konservasi skala 1:50.000. Tugas tersebut harus diselesaikan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun (2016-2018).  

Rekapitulasi data Zona/Blok Pengelolaan sampai dengan Bulan September 2017.

  1. Berdasarkan lampiran Surat S.1098/PKTL/KUH/Pla.2/8/2017 tgl 1 Agustus 2017 tentang Laporan Tim Percepatan Penyelesaian Permasalahan Kawasan Hutan, jumlah kawasan konservasi adalah 552 unit. Kawasan yang masih berstatus fungsi KSA/KPA ada 29 unit. Dengan demikian terdapat 523 unit kawasan yang harus memiliki penataan bloknya.
  2. Hingga September 2017, kawasan konservasi yang sudah memiliki dokumen penataan sebanyak 177 unit (34%), dan masih terdapat 346 unit yang belum memiliki dokumen penataannya.
  3. Berdasarkan pencermatan RKA-KL seluruh UPT, alokasi penyelesaian dokumen blok total kawasan yang harus diselesaikan dokumennya sebagai pertanggungjawaban alokasi anggaran adalah 242 unit, dan sisanya 104 unit dapat menjadi obyek percepatan.
  4. 104 kawasan yang tidak dianggarkan di DIPA Tahun 2018 rencana akan dilakukan kerjasama dengan NGO melalui kegiatan Workhop dalam penyelesaian penataan zona/blok pengelolaan.

Beberapa cara dalam penyelesaian hambatan di dalam penyusunan dokumen penataan zona/blok pengelolaan hasil telaahan diantaranya :

  1. Terkait dengan kepastian luas kawasan konservasi sebagai dasar penataan zona/blok pengelolaan sebaiknya menggunakan SK Penunjukan dan SK Penetapan Kawasan yang terbarukan.
  2. Pusat perlu memberikan contoh mengelola data inventarisasi dan memfasilitasi pembelajaran antar UPT dalam melakukan inventarisasi, pedomani :
  • Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. 81/Menhut-II/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Inventarisasi Potensi Pada KSA dan KPA.
  • Peraturan Direktur Jenderal KSDAE Nomor P. 10/KSDAE/SET/KSA.0/9/2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Inventarisasi Potensi KSA dan KPA.

Beberapa prioritas dalam melakukan inventarisasi potensi kawasan diantaranya; distribusi/sebaran satwa penting/prioritas di dalam kawasan, inventarisasi tempat-tempat religi/budaya, inventarisasi kawasan-kawasan strategis.

  1. Perlu pendampingan lebih teknis dalam bidang inventarisasi seperti bagaimana merencanakan, melaksanakan dan mengelola hasilnya.
  2. Kompetensi sangat beragam, perlunya kesepahaman di dalam memahami nilai penting kawasan, tujuan pengelolaan, tekanan terhadap kawasan, merumuskan tindakan yang boleh/tidak boleh dilakukan, mengkomunikasikan dengan stakeholder/masyarakat sekitar untuk dituangkan menjadi dokumen penataan zona/blok pengelolaan.
  3. Memberikan peluang kepada kelompok kerja agar dapat ikut serta melalui pelibatan bimbingan teknis ke Unit Pelaksana Teknis.
  4. Membuat perjanjian dengan UPT agar dokumen pasca konsultasi publik atau pengembalian dokumen pasca penilaian tidak memakan waktu yang cukup lama + 7 hari kerja.

Sehubungan dengan hal tersebut, Sub Direktorat Penataan Kawasan Konservasi, Direktorat Pemolaan dan Informasi Konservasi Alam menyusun langkah-langkah percepatan penyelesaian penataan zonasi/blok pengelolaan  melalui strategi SUN-LAI-SAH sebagai berikut :

  1. Penyusunan
  • Mengkomunikasikan secara formal bagaimana penyusunan dokumen penataan zona/blok sesuai dengan Perdirjen KSDAE P.11/KSDAE/ SET/KPA.0/9/2016 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rancangan Zona Pengelolaan atau Blok Pengelolaan KSA dan KPA.
  • Mendatangi UPT dan memberikan arahan agar segera melakukan konsultasi publik.
  • Hasil konsultasi publik dan data hasil inventarisasi primer maupun sekunder akan dijadikan data dalam penyusunan dokumen penataan zona/blok pengelolaan.
  • Memberikan template/contoh dokumen penyusunan zona/blok pengelolaan sampai dokumen siap dinilai pusat.
  1. Penilaian
  • Dokumen dibahas dan dinilai oleh Tim Pokja Pusat yang kemungkinan tidak ada perubahan dokumen yang sangat signifikan karena sudah dilakukan pendampingan oleh Tim Pusat.
  • Hasil penilaian dokumen, kesalahan dan koreksian segera mungkin diperbaiki, maksimal 7 hari dokumen koreksian kembali ke pusat.
  1. Pengesahan

       Dokumen hasil penilaian dan perbaikan akan diteruskan ke Direktur Jenderal KSDAE melalui Nota Dinas Direktur Pemolaan dan Informasi Konservasi Alam untuk pengesahan sebagai Zona Pengelolaan        atau Blok Pengelolaan.

Sumber : Direktorat PIKA

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini