Pertemuan Awal Para Pihak Pemangku Penyusun SRAK Orangutan Regional Kalimantan Barat Tahun 2017

Kamis, 19 Oktober 2017

Pontianak (17/10/2017) Pertemuan para pihak pemangku kepentingan terkait konservasi orangutan di Provinsi Kalimantan Barat, telah dilaksanakan. Pertemuan dihadiri oleh para penggiat konservasi orangutan serta pemegang izin lahan konsesi di wilayah Kalbar. Diskusi tersebut membahas persiapan rapat lanjutan yang akan diselenggarakan pada tanggal 24-25 Oktober 2017. Tujuan pertemuan nantinya yaitu persamaan persepsi antar seluruh elemen pelaku konservasi orangutan, dalam upaya memberikan kontribusi dalam penyusunan dokumen SRAK 2017-2027 dan merumuskan rekomendasi kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait keberlanjutan dari Rencana Aksi Konservasi Orangutan. Upaya pelestarian orangutan telah dilakukan oleh seluruh pihak diantaranya, Yayasan Planet Indonesia telah fokus pada kegiatan monitoring dan survey biodiversity yaitu populasi orangutan di Cagar Alam Gunung Nyiut (CAGN), WWF terhadap konservasi orangutan sejak 2010. Yayasan Titian dengan komitmennya hingga tahun 2020 akan fokus pada penanganan perdagangan satwa liar termasuk orangutan, JIZ Forclime bersama masyarakat Kabupaten Kapuas Hulu telah melakukan rehabilitasi pada areal-areal yang menjadi pakan dan juga koridor bagi orangutan serta meminimalisir konflik masyarakat dengan orangutan terkait pemanfaatan madu, begitu juga para pemegang izin lahan konsesi perkebunan kelapa sawit di Kalbar telah melakukan konservasi orangutan baik di areal lokasi HCV maupun koridor batas-batas areal kebun yang terdapat orangutan.


Jumlah populasi orangutan di alam mengalami penurunan akibat berkurangnya luasan hutan dan semakin meningkat beberapa tahun terakhir. Hal ini menjadi latar belakang dalam mengupayakan keberlanjutan kehidupan orangutan yang saat ini dikategorikan Endangered atau langka. Pertemuan ini menjadi penting mengingat diperlukan komitmen semua pihak, sehingga pembangunan di Provinsi Kalbar dapat selaras dengan upaya pelestarian orangutan. Beberapa upaya yang perlu dilakukan antara lain menurunkan bahkan menghentikan konversi hutan alam, kegiatan rehabilitasi dan reintroduksi orangutan harus dapat diselesaikan pada tahun yang tidak terlalu lama. Upaya perlindungan dan pengamanan dititikberatkan pada upaya pencegahan keluarnya orangutan dari habitat akibat kegiatan ilegal, dan bukan pada upaya penegakan hukum ketika orangutan sudah berada di luar habitat alaminya. Oleh karena itu kepada semua pihak yang terlibat, baik pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten, pihak swasta, serta masyarakat luas harus benar-benar dapat melaksanakan komitmen penyelamatan orangutan, diharapkan kita semua dapat terus bekerjasama, berkoordinasi dan bersinergi untuk melindungi orangutan dan habitatnya.

Sumber: BKSDA Kalimantan Barat

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini