Ternyata “Hama” Bagi Petani Madu Adalah Jenis Fauna Yang Dilindungi

Senin, 18 September 2017

Orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus pygmaeus) dan Beruang Madu (Helarctos malayanus) adalah dua spesies yang dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Akan tetapi kedua jenis ini merupakan “hama” bagi masyarakat Desa Nanga Lauk yang mata pencaharian utamanya adalah petani madu hutan. Mereka menceritakan bahwa tikung (kayu yang sengaja dipasang di pohon sebagai tempat lebah bersarang) yang sudah hinggapi lebah dan berisi madu sering dirusak Orangutan dan Beruang Madu. Orangutan dan Beruang Madu ini menyenangi madu alam sebagai alternatif pengganti pakan lainnya. Pada musim lebah bersarang tidak jarang masyarakat yang akan memanen madu harus mengalah karena didahului oleh Orangutan ataupun Beruang Madu. Kondisi ini sudah berlangsung lama, namun mereka hanya bisa pasrah dan tidak pernah membunuh satwa tersebut.

Fakta ini terungkap saat Kegiatan Pelatihan Perlindungan dan Pengamanan di Hutan Desa Nanga Lauk pada tanggal 12 - 15 September 2017 bertempat di Desa Nanga Lauk, Kecamatan Embaloh Hilir Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat. Pelatihan ini sebagai bagian dukungan perhatian dan komitmen bagi desa Nanga Lauk dalam mengelola hutan secara lestari, sehingga melalui hibah poyek ADB TA 8331-INO berupaya mengembangkan kapasitas dan peningkatan kualitas pengelolaan hutan desa serta masyarakat desa. Pelaksana kegiatan Pelatihan Perlindungan dan Pengamanan Hutan Desa ini adalah dari People Resources and Censervation Foundation (PRCF) Indonesia bekerjasama dengan Balai Besar Taman Nasional Betung Kerihun dan Danau Sentarum (BBTNBKDS). Sebelumnya Pengelolaan Hutan Desa Nanga Lauk seluas 1.544 ha yang merupakan kawasan Hutan Lindung mendapat perhatian Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan menetapkan Hak Pengelolaan Hutan Desa Nanga Lauk Nomor SL. 685/MNLHK-PPSKL/PKPS/PSL.0/2/2017 tanggal 28 Februari 2017.

Informasi mengenai jenis satwa yang dilindungi bagi masyarakat Desa Nanga Lauk baru diketahui dan tentunya sangat mengejutkan mereka. Jika satwa tersebut dilindungi, bagaimana dengan nasib masyarakat yang mata pencahariannya bergantung kepada madu hutan, apakah tidak dilindungi oleh Pemerintah juga? Apakah melindungi satwa tersebut lebih penting daripada membangun masyarakat ? Demikian beberapa pertanyaan dari Pak Adi, salah satu peserta pelatihan dan juga merupakan mantan kepala Desa Nanga Lauk.

Syarif M. Ridwan, PEH BBTNBKDS selaku pemateri menanggapi bahwa kebijakan terhadap perlindungan satwa yang dilindungi undang-undang adalah bersifat umum, artinya berlaku di seluruh Indonesia. Kriteria fauna dilindungi adalah (1) mempunyai populasi yang kecil, (2) adanya penurunan yang tajam pada jumlah Individu di alam, (3) daerah penyebarannya yang terbatas (endemik). Dengan pertimbangan tersebut maka perlu diatur perlindungan terhadap beberapa jenis tumbuhan dan satwa dan ditetapkan dalam peraturan pemerintah. Sementara untuk kasus konflik antara manusia dan satwa dapat terjadi apabila habitat satwa tersebut terganggu, kurangnya sumber pakan, terjadinya kompetisi alam, gangguan manusia (perburuan liar) dan lain sebagainya. Untuk kasus di Desa Nanga Lauk perlu dilakukan kajian terkait dengan faktor penyebab Orangutan dan Beruang senang memakan madu hasil budidaya masyarakat petani madu hutan. Selanjutnya perlu segera dicarikan solusi yang mampu menjadi menjembatani antara konflik yang terjadi di Hutan Desa Nanga Lauk.

Membangun masyarakat adalah merupakan kewajiban sebuah negara. Selama ini pembangunan yang hanya mengeksploitasi alam kurang memperhatian asas kelestarian sehingga dampak yang ditimbulkan adalah kerusakan alam dan efeknya juga dirasakan oleh manusia. Pengelolaan tumbuhan dan satwa adalah merupakan bagian dari daya dukung untuk melaksanakan pembangunan berkelanjutan. Disamping terlaksananya kelestarian alam, pembangunan juga dapat berjalan sebagaimana mestinya. Artinya tidak ada kesan bahwa melindungi tumbuhan dan fauna lebih penting dari manusia, karena pengelolaan tumbuhan dan fauna yang baik tujuannya adalah untuk membangun manusia.

Menurut Diretur PRCF Indonesia, Imanul Huda, S. Hut, M. Hut, persoalan konflik antara masyarakat Desa Nanga Lauk dengan Orangutan dan Beruang Madu ini harus segera mendapat perhatian yang lebih serius. Keberadaan kedua jenis yang juga merupakan amanat pengelolaan Taman Nasional Betung Kerihun dan Taman Nasional Danau Sentarum ini sebenarnya adalah potensi daya tarik unggulan bagi Pengembangan Ekowisata karena mendapat perhatian dari dunia internasional. Yang menjadi persoalan adalah bagaimana menjadikan “Hama” bagi masyarakat petani madu hutan Desa Nanga Lauk ini menjadi potensi daya tarik ekowisata unggulan di Hutan Desa Nanga Lauk. Dengan berkembangnya ekowisata, kepentingan masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan hidupnya akan terjaga, serta pelestarian terhadap terhadap jenis yang dilindungi dapat dilakukan.
Penyampaian materi Kebijakan Perlindungan dan Pelestarian Fauna Yang Dilindungi

Sumber :  Syarif M. Ridwan - PEH Balai Besar TN Betung Kerihun dan Danau Sentarum

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini