Konsultasi Publik CA Bukit Sapat Hawung BKSDA Kalteng

Sabtu, 16 September 2017

Palangkaraya, 30 Agustus 2017. Cagar Alam (CA) Bukit Sapat Hawung adalah salah satu dari lima kawasan konservasi yang dikelola oleh BKSDA Kalimantan Tengah. CA Bukit Sapat Hawung merupakan hutan hujan tropis pegunungan/dataran tinggi yang memiliki nilai penting dan strategis yang berfungsi sebagai wilayah tangkapan air (hulu sungai) dari berbagai sungai besar di Kalimantan seperti Sungai Barito yang alirannya melintasi Kalimantan Tengah hingga Kalimantan Selatan serta sungai Mahakam di Kalimantan Timur.

Kawasan Konservasi CA Bukit Sapat Hawung ditunjuk berdasarkan SK Menteri Pertanian RI No. 174/Kpts/Um/3/1983 tanggal 10 Maret 1983 dengan luas 239.000 Ha. Potensi sumber daya alam hayati yang ada di CA Bukit Sapat Hawung sangat tinggi, namun belum dikelola secara optimal. Oleh karena itu untuk pengelolaan secara optimal maka diperlukan penataan blok/zona kawasan konservasi. Penataan blok/zona diatur dalam Peraturan Direktorat Jendral KSDAE Nomor : P.11/KSDAE/SET/KSA.0/9/2016 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Zona Pengelolaan atau Blok Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam. Penataan blok/zona pada kawasan konservasi ditentukan berdasarkan potensi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, tingkat interaksi kawasan konservasi dengan masyarakat setempat, dan kepentingan efektivitas dan efisiensi pengelolaan kawasan konservasi yang harus dilakukan.

Untuk mendapatkan berbagai masukan dan mengakomodir kepentingan dari berbagai para pihak baik dari instansi pemerintah, NGO maupun masyarakat dilakukan kegiatan konsultasi publik yang bertujuan terselesaikannya peta blok pengelolaan kawasan Cagar Alam Bukit Sapat Hawung yang efektif dan efisien sesuai fungsi, peruntukan dan potensinya.

Kegiatan konsultasi publik dilakukan pada Selasa 29 Agustus 2017 di Hotel Gita Jl. A. Yani Puruk Cahu, Murung, Kabupaten Murung Raya dan dihadiri 29 (dua puluh sembilan) peserta yang mewakili instansi antara lain :

  1. Sekretaris DPRD Kabupaten Murung Raya
  2. Sekretaris Daerah Kabupaten Murung Raya
  3. Kepala Bapplitbangda Kabupaten Murung Raya
  4. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Murung Raya
  5. Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Murung Raya
  6. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Murung Raya
  7. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Murung Raya
  8. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Murung Raya
  9. Kepala Dinas Pertanian, Perikanan, dan Peternakan
  10. Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda, dan Olah Raga Kabupaten Murung Raya
  11. Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Murung Raya
  12. Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kab. Murung Raya
  13. Kepala Badan Ketahanan Pangan Kabupaten Murung Raya
  14. Kepala Dinas Perkebunan  Kabupaten Murung Raya
  15. Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten  Murung Raya
  16. Camat Uut Murung
  17. Kapolsek Uut Murung
  18. Danramil Uut Murung
  19. Camat Seribu Riam
  20. Kapolsek Seribu Riam
  21. Danramil Seribu Riam
  22. Kepala KPHP Model  Murung Raya
  23. Pimpinan Perwakilan Yayasan BOS Nyaru Menteng Murung Raya
  24. Pimpinan WWF
  25. Kepala Desa Tumbang Jojang
  26. Kepala Desa Tumbang Topus
  27. Kepala Desa Jojang Parit
  28. Kepala Desa Karamu/Kalasin
  29. Kepala Desa Parahau

Konsultasi Publik Blok Pengelolaan Kawasan Cagar Alam Bukit Sapat Hawung menghasilkan beberapa rekomendasi yakni :

  1. Apabila dilaksanakan Penataan Blok pada Cagar Alam Bukit Sapat Hawung agar dapat menghubungkan jalan kolektor primer secara nasional dan menghubungkan desa-desa yang berada di wilayah Kabupaten Murung Raya
  2. Karena Cagar Alam Bukit Sapat Hawung secara langsung berbatasan dengan Provinsi Kalimantan Timur (Kab. Mahakam Ulu), agar BKSDA Kalimantan Tengah dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
  3. Agar Cagar Alam Bukit Sapat Hawung lebih bermakna dan bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat Provinsi Kalimantan Tengah dan masyarakat Kabupaten Murung Raya pada khususnya, dapat dibentuk pengelola khusus yang melibatkan Provinsi Kalimantan Tengah, BKSDA dan Pemerintah Daerah Kabupaten Murung Raya serta Provinsi Kalimantan Timur (Kab. Mahakam Ulu)
  4. Perlu adanya kolaborasi antara KPHP dengan Balai KSDA Kalimantan tengah dalam pengembangan pengelolaan jasa lingkungan (ekowisata)
  5. Perlu adanya sinkronisasi data luas kawasan dan desa penyangga antara data Balai KSDA Kalimantan Tengah dengan Bapplitbangda Kabupaten Murung Raya
  6. Perlunya pemberdayaan masyarakat sekitar Kawasan CA Bukit Sapat Hawung sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat
  7. Perlunya ada kerjasama dari berbagai pihak instansi terkait dalam hal pengelolaan potensi sumber daya alam yang endemik
  8. Perlu ada sosialisasi kepada desa-desa penyangga secara intensif
  9. Adanya peninjauan kembali jalan kolektor primer yang akan dibangun melintasi Cagar Alam Bukit Sapat Hawung karena berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan akibat aktivitas ilegal
  10. Perlu dilakukan penelitian karakteristik kehidupan satwa spesifik (Ikan Sapan dan Ikan Lomi) oleh lembaga yang berkompeten
  11. Perlu adanya penangkaran jenis satwa terutama Burung Cucak Rowo dan Budidaya Lebah Madu di lokasi desa-desa penyangga.

Sumber : BKSDA Kalimantan Tengah

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 5

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Franze
Bukit sapat punya nilai ekologi yang membantu efek gas rumah kaca dan carbon trading. https://www.borneohale.com/4-economic-values-of-jungle-kratom-from-its-ecological-perspective/