Memutus Rantai PBFDV Dengan Euthanasia di Gembira Loka Zoo Yogyakarta

Rabu, 28 September 2022

Yogyakarta, 27 September 2022. Personil Balai KSDA Yogyakarta lakukan pendampingan tindakan euthanasia di Gembira Loka Zoo (GL Zoo), Senin (26/9/22). Terdapat 29 (dua puluh sembilan) ekor Burung Paruh Bengkok yang dinyatakan positif menderita penyakit Psittacine Beak and Feather Diseas Virus (PBFDV) yang sangat menular. Gejala penyakit ini dapat dilihat dengan adanya  kerontokan bulu yang sangat parah, juga kondisi paruh serta kuku yang melunak dan patah. Sebanyak 14 (empat belas) ekor jenis Paruh Bengkok dilindungi mengalami gejala dan kondisi paling parah sehingga dimohonkan rekomendasi untuk dilakukan euthanasia. Ke- 14 ekor paruh bengkok tersebut  terdiri dari Kakatua Jambul Kuning (Cacatua galerita), Kakatua Seram (Cacatua moluccensis), Kakatua Putih (Cacatua alba), Nuri Kepala Hitam (Lorius lory) dan Nuri Bayan (Eclectus rotatus).

Pelaksanaan euthanasia dilakukan berdasarkan rekomendasi tindakan euthanasia melalui Surat Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Sumber Daya Genetik (Dit KKHSG) No.: S.598/KKHSG/PSG2/KSA.2/9/2022 tanggal 6 September 2022 tentang Rekomendasi Euthanasia Burung Paruh Bengkok. Tindakan euthanasia wajib dilengkapi dokumen berita acara pemusnahan dan disposal, dengan berpedoman pada Peraturan Dirjen PHKA No.: P.9/IV-SET/2011 tentang Pedoman dan Etika Kesejahteraan Satwa, pada pasal 56 ayat 2:

  1. Cermat, agar satwa tidak mati menderita
  2. Bijaksana, material biologi dapat diawetkan untuk keperluan penelitian, pendidikan dan konservasi genetik
  3. Keyakinan bahwa tindakan tersebut merupakan alternatif terakhir yang dilakukan

Tindakan euthanasia di GL Zoo dilaksanakan di lokasi bekas kandang percontohan di area GL Zoo yang jauh dari lokasi kandang satwa. Prosedur pelaksanaan euthanasia ini meliputi:

  • Satwa dianastesi/dibius dengan isofluran atau anastesi gas
  • Potassium Chloride disuntikkan pada satwa secara Intravena (Vena brachialis/ Vena medial metatarsal)
  • Ditunggu sejenak sampai obat bereaksi, diperiksa tanda-tanda kematian satwa (reflek pupil dan detak jantung)
  • Satwa-satwa yang sudah dipastikan mati segera dikuburkan

Dalam pelaksanaannya dilakukan euthanasia terhadap 12 ekor burung paruh bengkok dilindungi dan 1 ekor tidak dilindungi jenis Macaw. Untuk 1 ekor Kakatua Jambul Kuning yang dimohonkan rekomendasi kondisinya sudah mati sebelum pelaksanaan euthanasia. Selain itu berdasar pertimbangan dokter untuk Nuri Bayan yang kondisinya lebih baik digantikan dengan Nuri Ara Besar yang kondisi terkini lebih parah. Sementara itu 1 ekor Kakatua Jambul Orange/seram dikembalikan ke kandang karantina dengan pertimbangan kondisi yang masih cukup baik, akan diobservasi dengan perlakuan pemberian obat-obatan dan vitamin dan diamati perkembangan kondisinya.

Menyikapi pelaksanaan euthanasia  satwa ini, Kepala Balai KSDA Yogyakarta, Muhammad Wahyudi menyampaikan alasan dilakukannya tindakan ini. “Euthanasia ini sangat diperlukan untuk memutus rantai penyebaran virus PBFDV, serta untuk melindungi populasi burung paruh bengkok khususnya di lingkungan GL Zoo, dan lingkungan di sekitar GL Zoo. Euthanasia ini merupakan tindakan terakhir yang dipilih setelah upaya penyembuhan dan tindakan lainnya tidak dapat dilakukan lagi. Saya meminta pada staf Balai KSDA Yogyakarta untuk turut mendampingi proses euthanasia ini dan memastikan satwa-satwa yang dilakukan tindakan euthanasia diperlakukan dengan baik dengan memperhatikan kesejahteraan satwanya”. Kata Muhammad Wahyudi. 

Untuk keperluan penelitian, dilakukan pengambilan sampel darah dari beberapa ekor burung paruh bengkok yang sudah di-euthanasia untuk dilakukan analisis lebih lanjut, dan beberapa ekor lainnya dilakukan nekropsi untuk dilakukan analisis secara medis oleh dokter hewan. Selanjutnya burung-burung tersebut dikuburkan di lokasi yang sudah ditentukan. Kelengkapan administrasi pelaksanaan euthanasia burung paruh bengkok di GL Zoo selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara Pemusnahan dan Disposal Satwa, yang ditandantangani petugas Balai KSDA Yogyakarta yang mendampingi dan menyaksikan proses euthanasia dan oleh pihak GL Zoo.

Sumber : Tri Dibyo Sumbogo – PEH BKSDA Yogyakarta

Penanggung jawab berita: Kepala Balai KSDA Yogyakarta- Muhammad Wahyudi (HP 0852-4401-2365)

Kontak informasi:  Call center Balai KSDA Yogyakarta (0821-4444-9449)

 

 

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini