BKSDA Yogyakarta Gagalkan Penyelundupan Ratusan Batang Kayu Sonokeling Tanpa Dokumen

Rabu, 22 Juni 2022

Yogyakarta, 21 Juni 2022. Berbekal informasi bahwa adanya kayu sonokeling (Dalbergia latifolia) yang masuk ke Yogyakarta tanpa dilengkapi dengan dokumen, Kepala BKSDA Yogyakarta Muhammad Wahyudi menginstruksikan kepada Tim Polisi Kehutanan (Polhut) BKSDA Yogyakarta untuk melakukan investigasi dengan menyisir seluruh pemilik ijin edar kayu sonokeling di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Dari hasil investigasi ditemukan kayu sonokeling sebanyak 497 (empat ratus sembilan puluh tujuh) batang kayu sonokeling atau sekitar 17,81 m3, dengan ukuran yang berbeda-beda yang berasal dari Propinsi Lampung tanpa dilengkapi dokumen yang sah, berada di salah satu tempat penggergajian kayu di Desa Bawuran, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul. Dari temuan tersebut diambil keterangan dari beberapa orang saksi untuk pendalaman informasi termasuk mengamankan barang bukti agar tidak berpindah tempat atau hilang. Selanjutnya BKSDA Yogyakarta berkoordinasi dengan BKSDA Bengkulu yang membawahi wilayah Propinsi Lampung dan diperoleh informasi bahwa sejak tanggal 1 Desember 2021 telah terbit Instruksi Gubernur (Ingub) Propinsi Lampung Nomor G/25/V.24/HK/2021 tentang Moratorium Penebangan dan Peredaran Kayu Sonokeling Di Provinsi Lampung. Ingub tersebut bertujuan untuk menunda sementara pelaksanaan penebangan dan peredaran jenis kayu Sonokeling di Provinsi Lampung dalam rangka memberikan waktu dalam penghimpunan data dan informasi potensi tegakan jenis kayu Sonokeling yang berada di luar kawasan hutan pada masing-masing kabupaten/kota se Provinsi Lampung. Sehingga sejak terhitung Ingub berlaku, BKSDA Bengkulu sudah tidak menerbitkan Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATS-DN) Sonokeling yang berasal dari Propinsi Lampung.

Kepala BKSDA Yogyakarta selanjutnya melimpahkan kasus ini kepada Balai GAKKUM wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) untuk dapat dilanjutkan dengan proses penyidikan. Dalam keterangannya Kepala BKSDA Yogyakarta Muhammad Wahyudi menyampaikan, “Kami berharap kasus ini dapat diproses sampai tuntas dan dapat membongkar jaringan peredaran kayu ilegal dari Propinsi Lampung.”

Sumber: Muhammad Wahyudi (Kepala BKSDA Yogyakarta)

Penanggung jawab:  Kepala Balai KSDA Yogyakarta - Muhammad Wahyudi (HP 0852-4401-2365)

Kontak informasi:  Call center Balai KSDA Yogyakarta (0821-4444-9449)

 

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini