Edukasi Siswa SD di Malang Selatan Dengan Pelepasliaran Tukik

Sabtu, 18 Juni 2022

Malang, 17 Juni 2022 – Balai Besar KSDA Jawa Timur (RKW 21 Pulau Sempu) bersama Pokmaswas Pilar Harapan/ Bajulmati Sea Turtle Conservation (BSCT), Forpinka Gedangan, Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Malang, Pos AL Sendangbiru, Polairud Sendangbiru, Perangkat Desa Gajahrejo, mahasiswa Kedokteran hewan UB, mahasiwa Universitas Negeri Malang, masyarakat sekitar pantai Bajulmati dan 100 siswa-siswi Sekolah Dasar Gajahrejo dengan didampingi bapak/ibu guru, melakukan pelepasliaran Tukik di Pantai Bajulmati Desa Gajahrejo Kecamatan Gedangan Kabupaten Malang, Jumat (17/6).

Tukik yang dilepasliarkan jenis penyu Lekang/ penyu abu-abu (Lepidochelys olivaceae), merupakan hasil penyelamatan dari 1 sarang telur penyu pada tanggal 12 April 2022 yang dilakukan oleh masyarakat penggiat dan pelestari penyu “Pokmaswas Pilar Harapan/ Bajulmati Sea Turtle Conservation (BSTC)”. Hasil penyelamatan telur penyu tersebut menetas keseluruhan tanggal 12 Juni 2022 dengan jumlah 130 ekor tukik.

Pelepasliaran Tukik ini sebagai sarana, dan salah satu upaya edukasi kepada siswa-siswa Sekolah Dasar untuk menanamkan jiwa konservasi sejak dini, dengan memperkenalkan satwa liar jenis Penyu sebagai satwa liar dilinungi Undang-undang dan merupakan bagian penting dalam ekosisten laut. Potensi habitat tempat bertelur Penyu di beberapa pantai di wilayah Malang Selatan yang saat ini kondisinya sudah berubah menjadi lokasi wisata pantai dan banyak dikunjungi masyarakat, perlu ada perhatian dan dukungan dari para pihak, masyarakat termasuk generasi muda (siswa-siswa Sekolah Dasar), untuk terus meningkatkan keperdulian dalam rangka pelestarian Penyu dan habitatnya sebagai salah satu satwa liar yang dilindungi UU.

Dalam kegiatan ini siswa-siswa Sekolah Dasar sangat antusias mengikuti  pelepasliaran Tukik, mulai dari melihat kondisi tukik di kolam penampungan, melakukan pelepasliaran tukik di pinggir pantai dan mendengarkan materi tentang upaya menyelamatkan telur penyu, memindahkan dan menetaskan telur, serta mengembalikan tukik yang sudah menetas ke habitatnya di laut lepas.

Penyu Lekang/ Penyu Abu-abu (Lepidochelys olivaceae), merupakan salah satu satwa liar yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/ 12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar yang Dilindungi.

Balai Besar KSDA Jawa Timur, menyampaikan terima kasih kepada masyarakat penggiat Penyu di wilayah Malang Selatan: “Pokmaswas Pilar Harapan - Bajulmati Sea Turtle Conservation (BSCT)” dan instansi terkait atas dukungan serta keperduliannya dalam upaya penyelamatan dan pelestarian Penyu di Malang Selatan.

Sumber: Hari Purnomo – Polisi Kehutanan Madya Balai Besar KSDA Jawa Timur

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Belum terdapat komentar pada berita ini