Kematian Harimau Sumatera di Kabupaten Bengkalis

Senin, 18 Oktober 2021

Pekanbaru, 18 Oktober 2021. Kembali dunia konservasi berduka, Minggu pagi, 17 Oktober 2021, Balai Besar KSDA Riau menerima kabar dari Polsek Bukit Batu, Kab. Bengkalis, bahwa telah ditemukan Harimau Sumatera (Panthera Tigris sumatrae) mati di Desa Tanjung Leban, Kec Bandar Laksamana, Kab Bengkalis.

Kronologis ditemukannya Harimau sumatera yang mati tersebut adalah  sebagai berikut : 
1. Minggu, 17 Oktober 2021 :
- Pagi hari, masyarakat tukang imas kebun yang bersebelahan dengan kebun dimana Harimau sumatera terjerat, menemukan seekor Harimau sumatera yang terjerat. Segera yang bersangkutan melaporkan kepada Kapolsek Bukit Batu, Kompol Irwandi AR, SH. dan personil Polsek Bukit Batu yang kebetulan saat itu sedang melaksanakan patroli karlahut di jl. Meranti, RT 001/RW 001, Dusun Bhakti, Desa Tanjung Leban, Kec Bandar Laksamana, Kab. Bengkalis. Segera Kapolsek Bukit Batu meneruskan berita tersebut ke Balai Besar KSDA Riau melalui Plh. Kepala Bidang KSDA Wil. II, MB Hutajulu. 
- Pukul 07.45 WIB, Tim Resort Bukit Batu segera turun ke lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan dan identifikasi awal.
- Pukul 09.45 WIB, Tim Resort Bukit Batu bersama Polsek Bukit Batu dan Manggala Agni mengamankan lokasi ditemukannya 1 (satu) ekor bangkai Harimau sumatera untuk menghindari kerumunan warga.

2. Lokasi berada di areal Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) berupa areal perladangan masyarakat dan  berjarak tegak lurus +/- 21,85 km dari kawasan SM Bukit Batu. Harimau berjenis kelamin betina, kondisi terjerat kaki kiri bagian depan, dengan jenis jerat seling.

3. Tim akan melakukan evakuasi Harimau Sumatera ke Pekanbaru agar dilakukan neukropsi untuk mengetahui penyebab dan perkiraan telah berapa lama Harimau tersebut mengalami kematiannya.

4. Dihimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak memasang jerat dengan alasan apapun. Karena membahayakan untuk satwa termasuk satwa yang dilindungi dan dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 40 UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dimana bagi yang sengaja melakukan pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 5 (lima ) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,- ( seratus juta rupiah). Begitupun bagi yang melakukan pelanggaran karena kelalaiannya akan dikenai pidana kurungan paling lama 1(satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

Sumber : Balai Besar KSDA Riau

Nara sumber :
1. Plt. Kepala Balai Besar KSDA Riau, Fifin Arfiana Jogasara;
2. Plt. Kepala Bidang KSDA Wilayah II, Hartono.

Penanggungjawab berita :
Humas Balai Besar KSDA Riau

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini