Kolaborasi BKSDA Sumbar dengan Polres Bukittinggi Amankan 583 Ekor Burung Dilindungi

Selasa, 12 Oktober 2021

Padang, 12 Oktober 2021. Balai Konservasi sumber daya alam Sumatera Barat (BKSDA Sumbar) bersama Kepolisian Resor Bukittinggi mengamankan dan melepasliarkan 583 ekor jenis burung yang dilindungi dan menahan pemiliknya dengan inisial F (49 tahun) yang diduga sebagai penjual satwa dilindungi.
 
Operasi ini dilakukan karena adanya informasi masyarakat terkait dugaan perdagangan jenis satwa dilindingi. Berdasarkan informasi tersebut Kepolisian Resor Bukittinggi bergerak ke lokasi yang bertempat di Jorong Parabek, Kenagarian Ladang Laweh- Agam untuk melakukan penangkapan dan penyitaan satwa burung dilindungi.
 
Selanjutnya barang bukti diamankan di Resor Konservasi Wilayah (RKW) Bukittinggi untuk dilakukan identifikasi. Mengingat jumlah yang sangat banyak, tim yang terdiri dari pihak BKSDA Sumbar, Kepolisian Resor Bukittinggi, dan Puskeswan Bukitinggi melakukan pelepasliaran di Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Marapi setelah berkoordinasi dengan penyidik dan pihak kejaksaan.  
 
 
Dari hasil identifikasi tim, jenis burung yang diamankan terdiri dari 4 jenis yang dilindungi dan 7 jenis yang tidak dilindungi. Jenis yang dilindungi yaitu (1) Pleci gunung (zosterops mountanus) sebanyak 500 ekor, (2) Jantingen (anthreptes rhodolaemus) sebanyak 1 ekor (3) Cuca daun Sumatera (cholopsis venusta) sebanyak 14 ekor, dan (4) Poksai Sumatera (garrulax bocolor) sebanyak 16 ekor. Jenis yang tidak dilindungi yaitu (1) Brinji kelabu (hemixos havala) sebanyak 2 ekor, (2) Sunda bulbul sumatera (Ixosvirescens sumatranus) sebanyak 9 ekor, (3) Cuca kuricang (pycnonotus attriceps) sebanyak 3 ekor, (4) Cuca gunung (pycnonotus bimaculatus) sebanyak 8 ekor, (5) Kucica kampung (copcychus saularis) sebanyak 14 ekor/tidak, (6) Madu sriganti (nectarina jugularis) sebanyak 11 ekor, (7) Murai besi (heterophasa picaoides) sebanyak 5 ekor.
 
Di tempat terpisah Kepala Balai KSDA Sumbar Ardi Andono, S.TP., M.Sc menyampaikan terimakasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi dan apresiasi kepada Kepolisian Resor Bukittingi, Puskeswan Bukittinggi, RKW Bukittinggi serta semua tim yang terlibat dalam penanganan perdagangan satwa yang dilindungi. 
 
Bagi masyarakat yang ingin memelihara burung jangan sampai membeli yang dilindungi, yuk untuk mengetahui apa saja jenis satwa yang dilindungi, bisa klik pada link https://id.wikipedia.org/wiki/Daftar_tumbuhan_dan_satwa_dilindungi_di_Indonesia.
 
Sumber : Balai KSDA Sumatera Barat

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini