Menuju Arah Penetapan Fungsi Pengelolaan Hutan Konservasi

Kamis, 04 Agustus 2022

Bogor, 3 Agustus 2022. Guna percepatan penyelesaian penetapan fungsi hutan konservasi yang belum spesifik, maka Direktorat Perencanaan Kawasan Konservasi berpartisipasi pada Rapat Koordinasi Penetapan Fungsi Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam yang diselenggarakan oleh Direktorat Pengelolaan Kawasan Konservasi  (3/08/2022) di Hotel Royal Padjajaran.

Kegiatan ini sebagai ajang untuk menyamakan persepsi terhadap proses penetapan fungsi Kawasan konservasi pada status Kawasan Suaka Alam/Kawasan Pelestarian Alam (KSA/KPA), mendapatkan kepastian tindak lanjut terhadap fungsi Kawasan yang masih status KSA/KPA, dan mendapatkan kepastian informasi terkait KSA/KPA yang baru dalam daftar registrasi kawasan yang sebelumnya sudah diusulkan dikembalikan ke APL pada tahun 2014 serta mendapatkan rumusan alur proses penetapan fungsi KSA/KPA.

Hasil rumusan rapat koordinasi akan ditindaklanjuti sehingga arah pengelolaan kawasan hutan konservasi yang belum spesifik fungsinya menjadi jelas kedepannya.

Sebagai informasi, umumnya semua hutan mempunyai fungsi konservasi, lindung, dan peroduksi. Setiap wilayah hutan mempunyai kondisi yang berbeda-beda sesuai dengan keadaan fisik, topografi, flora dan fauna, serta keanekaragaman hayati dan ekosistemnya.  Fungsi pokok hutan adalah fungsi utama yang diembani oleh suatu hutan. Berdasarkan Peraturan Perundang Undangan di Indonesia,  bahwa Hutan konservasi terbagi menjadi beberapa fungsi yaitu Cagar Alam, Suaka Margasatwa , Taman Hutan Raya, Taman Wisata Alam dan taman Buru. Tercatat saat ini beberapa unit hutan konservasi masih belum memiliki penetapan arahan fungsi yang spesifik karena penunjukannya hanya tercantum sebagai Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam.

Sumber : Mugiharto - Direktorat Perencanaan Kawasan Konservasi 

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 3

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini